Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan Minerba. Aturan tersebut resmi berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 11 April 2022.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sugeng Mujianto mengatakan selain mendelegasikan pemberian perizinan berusaha, pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan pembinaan dan pengawasan pengelolaan pertambangan minerba.
"Apa saja izin-izin yang didelegasikan pada daerah? Pertama adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)," ujarnya dalam dalam konferensi pers, Senin (18/4).
Baca Juga: Ekspor Jawa Barat Desember 2023 Merosot, Diduga Ini Faktor Pemicunya
IUP tersebut diberikan khususnya untuk pertambangan di tiga komoditas, yakni mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan dengan ketentuan bahwa masih di dalam satu provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil.
Selain itu, pemerintah daerah juga diberikan sebagian wewenang untuk untuk pemberian Surat Izin Praktik Bidan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi, dan IUP untuk penjualan komoditas Minerba.
Untuk pembinaan, pemerintah pusat mendelegasikan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan norma, standar, pedoman dan kriteria pelaksanaan usaha pertambangan.
Baca Juga: Ekspor Korea Selatan Naik 18%, Pertanda Perdagangan Global Pulih?Kata Kunci : Izin usaha tambang, Izin tambang, Perizinan tambang, Izin Pertambangan