Home / News / Internasional
Pekan lalu, ribuan warga Australia--terutama pelajar--berdemonstrasi menuntut kebijakan promencegah perubahan iklim di negara kanguru tersebut.
Pendapat Pertama Pengadilan
Menanggapi putusan tersebut, para pakar hukum menilainya sangat penting karena untuk pertama kalinya pengadilan menerima kesaksian ahli tentang potensi besar dampak perubahan iklim pada generasi muda, dan kewajiban pemerintah untuk mempertimbangkan dampak tersebut dalam mempertimbangkan proyek bahan bakar fosil baru.
Meskipun demikian, di tingkat global, itu bukanlah kemenangan pertama. Sebelumnya, pada Rabu l(26/5) lalu, engadilan Belanda memerintahkan kepada perusahaan energi Shell untuk memangkas emisi karbon sebanyak 45 persen hingga 2030 mendatang. Putusan pengadilan itu dinilai menjadi tonggak dan terobosan bagi gugatan yang diajukan kelompok pecinta lingkungan.
Baca Juga: Batam Sukses Ekspor Perdana Kepiting Bakau Menuju Tiongkok
Sementara itu atas putusan hakim di pengadilan Australia tersebut, maka nasib proyek ekstensi tambang batu bara yang diprakarsai Whitehaven itu belum diputuskan lagi.
Baca Juga: Imbas Gugatan Antidumping Ekspor Udang ke Amerika Serikat, Indonesia Cari Pasar AlternatifKata Kunci : Berita ekspor impor terkini, terbaru dan terpercaya dalam perspektif bisnis, ekonomi, sosial, politik, budaya, teknologi dan ekologi