Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup, Kemenko Bidang Perekonomian, Montty Girianna mengatakan, keterbukaan informasi perusahaan tambang dibutuhkan untuk mewaspadai jika terjadi suatu masalah.
"Kalau terjadi sesuatu di tambang itu, misal tidak comply dengan aturan tata ruang. Akan gampang diketahui punya siapa," ujar Montty di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Keterbukaan informasi yang dimaksud terdiri dari identitas kepemilikan perusahaan. Selain itu, keterbukaan informasi perusahaan tambang juga harus menyampaikan apakah merupakan kepemilikan pribadi atau kepemilikan bersama.
Baca Juga: Ekspor Jawa Barat Desember 2023 Merosot, Diduga Ini Faktor Pemicunya
"Kami intinya supaya mengerti industri ini dimiliki satu, dua atau banyak orang. Kalau segelintir orang tidak baik, monopoli tidak baik. Memetakan kepemilikan saja. Standar IETI harus disclose," ujar dia.
Montty menambahkan, dari ribuan perusahaan tambang di Indonesia hanya beberapa yang berani membuka informasi kepada publik secara transparan. Hal ini salah satunya disebabkan oleh belum adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak transparan.
"Migas sekitar 70 sampai 80 perusahaan, minerba besar 120an besar dan kecil 1000-an. Idealnya kita bisa disclose semuanya, termasuk ribuan yang kecil. Biasanya perusahaan banyak tidak tahu pattern, mungkin saja ribuan itu dimiliki 2 sampai 3 orang," tandasnya.
Baca Juga: Ekspor Korea Selatan Naik 18%, Pertanda Perdagangan Global Pulih?Kata Kunci : Pemerintah Minta Perusahaan Tambang Lebih Transparan